Babak Baru Lahan Blok 15 Senayan, Ahli Waris Eigendom Verponding 1684 vs HPL No 1 Setneg

by -65 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Babak Baru Lahan Blok 15 Senayan, Ahli Waris Eigendom Verponding 1684 vs HPL No 1 Setneg

Jakarta | pledoi.co

banner 336x280

Setelah terjadi eksekusi Hotel Sultan Senayan Jakarta oleh PN Jakarta Pusat Kamis (18/6/2026), kini muncul babak baru dalam sengketa Hotel Sultan yang berapa di Blok 15 kawasan Senayan.

Karena ahli waris pemegang hak yang sah dan asli Eigendom Verponding (EV) 1684 adalah Pakubuwono (PB) VIII RM.Koesen.

Pengamat pertanahan nasional asal Kediri Jawa Timur menanggapi, bahwa pernyataan kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah dilaman CNN Indonesia Kamis (18/6/2026).

Dokumen perintah Jakarta Ali Sadikin. (foto:doc_pledoi.co)

Chandra M. Hamzah mengatakan pada tahun 1958 hingga 1962, pemerintah telah membebaskan lahan dalam rangka pelaksanaan Asian Games IV.

Setelahnya, pemerintah memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk menggunakan lahan tersebut.
Kemudian PT Indobuildco dikasih izin untuk menggunakan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.