Warga Puncu Tolak 47 Nama Diluar Paguyuban, Sebagai Calon Penerima Tanah Redist di Ex Perkebunan Mangli

by -59 Views
banner 468x60

Sasmito menegaskan pihaknya kecewa dengan adanya penambahan peserta di luar peserta redist saat dilakukan pendataan oleh Pemkab dan desa. Begitu perjuangan Paguyuban ini berhasil, tiba tiba Desa dan Pemkab menambahkan 47 peserta. “Maka dari itu, 47 nama itu yang kami tolak dalam pendataan tersebut,” imbuhnya

Karena itu, tegas Sasmito, selama ini Anggota Paguyuban Mangli Bersatu ini telah menjadi eksisting penggarap. Sehingga mereka merasakan betul susah payah perjuangannya. “Kami Paguyuban Mangli Bersatu akan terus mempertahankan apa yang sudah kami peroleh dari hasil perjuangan. Sehingga kami akan melawan setiap pembajakan hasil perjuangan kami,” tegas Sasmito.

banner 336x280

Sementara itu, Deputy Internal DPP Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (Gema Indonesia), Edy Santoso, sebagai pendamping warga Mangli menegaskan, berbagai hambatan perjuangan masyarakat Paguyuban Mangli Bersatu sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu. ” Perjuangan masyarakat baru menampakkan hasil setelah tanggal 22 Juni 2022 Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto hadir dalam persoalan redist tersebut. “Bahkan amanah Bapak Menteri tersebut seakan dibajak oleh oknum-oknum di bawah. Mulai dari penempatan lokasi yang tidak menguntungkan bagi pengaju redist hingga adanya tambahan peserta redist yang tidak pernah berjuang dan tidak eksisting dalam pengelolaan lahan. Justru hal ini yang akan menjadi persoalan konflik horisontal,” terang Edy.

Sementara itu Kepala Desa Puncu Hengki Dwi Setiawan belum berhasil dikonfirmasi, karena menurut warga Puncu, setelah mengetahui akan didemo warganya, Kades Hengki kabur dan berdalih ada rapat kordinasi di Pemkab Kediri.

Reporter : Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.