Kediri | pledoi.co
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri tak pernah lelah memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Kali ini, bersama Komisi VI DPR RI dan Kementerian Investasi, DPM-PTSP mengajak 100 pelaku usaha untuk lebih memahami dan mengerti tentang NIB dan OSS RBA, di salah satu hotel di Kota Kediri, Senin (21/11/2022).
Kepala DPM-PTSP Kota Kediri Edi Darmasto, sebagai salah satu narasumber pada acara sosialisasi informasi perizinan berusaha berbasis resiko yang digelar oleh Abdul Hakim Bafagih anggota komisi VI DPR RI mengungkapkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti menjadi penopang pertumbungan ekonomi yang tak bisa diremehkan.
Terlebih sebagai kota penghubung, kata Edi Darmasto, Kota Kediri setiap harinya dikunjungi lebih dari 1,5 juta orang, baik itu penduduk Kota Kediri ataupun daerah lain disekitarnya, Mobilitas yang tinggi ini menjadikan Kota Kediri dilirik para pelaku usaha dan investor untuk memanfaatkan peluang tersebut. “Tentu dapat dipastikan, semakin banyak pengunjung yang akan datang ke Kota Kediri, akan semakin besar pula perputaran uang yang ada di sini. Kondisi ini tidak boleh dilewatkan para UMKM dan investor, khususnya para pelaku UMKM di Kota Kediri,”ujarnya.
Dalam memanfaatkan peluang usaha ini, Edi mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melupakan pentingnya izin berusaha. Menurutnya saat ini perizinan berusaha berbasis resiko semakin memudahkan investor dalam mengurus izin usaha sesuai skala kegiatan usaha, luas lahan dan tingkat risikonya. Proses pengurusannya pun lebih terukur jangka waktunya, berbasis digital dan terintegrasi. “Penerapan OSS-RBA berbasis risiko bersifat transparan, jelas, mudah dan tentunya juga akan membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan memperoleh perizinan berusaha dengan cepat, ”jelasnya.