Untuk diketahui urutan penulisan nama kandidat Kepala OPD ini tidak berdasarkan ranking namun berdasarkan nomor urut tes peserta.
Sekretaris Pansel Un Achmad mengatakan, nama-nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan lolos seleksi dari seluruh tahapan. “Keputusan panitia seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Kediri 2023 bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
(Adv.Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)