Untuk terpidana Imam Jami’in dibebani membayar uang denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 600 juta. Sedangkan terpidana Darwanto Kades Pojok Wates dibebani membayar uang denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 178 jt.
“Jika terpidana tidak bisa membayar uang denda dan uang pengganti yang di bebankan kepadanya, maka seluruh kekayaan milik terdakwa disita oleh negara. Dan jika aset itu tidak ada maka hukumnya di tambah satu tahun penjara,” ucapnya.
Untuk di ketahui, sebelum putusan di jatuhkan, Hakim Anggota Tipikor Manabus Pasaribu, dalam agenda pembacaan putusan menyatakan bahwa, 162 kades terbukti bersama-sama dengan tiga terdakwa melakukan penyuapan agar jago calonya lolos seleksi perangkat desa.
“Jadi 162 kepala desa (Kades) ini terbukti melakukan perbuatan suap secara bersama sama dengan tiga terdakwa. Oleh karena itu mereka harus diperiksa dengan berkas secara terpisah dari tiga terdakwa Imam Jami,in, terdakwa Sutrisno dan terdakwa Darwanto,” pungkasnya.
Reporter: Aghna Sultan Alam
Editor. : Aji.M












