Sosialisasikan Perwali, Diskominfo Kota Kediri Perkuat Peran KIM

by -5 Views
banner 468x60

Kediri | pledoi.co

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan sosialiasi dengan mengundang 46 perwakilan KIM se-Kota Kediri, di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri,Rabu (13/12/2023)

banner 336x280

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana menyampaikan, Perwali tersebut menjadi payung hukum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sehingga menjamin aktivitas KIM dapat berjalan secara efektif, meningkatkan kinerja dan akuntabilitas KIM serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan KIM. “Pembentukan KIM di tingkat Kelurahan ini sebagai wadah untuk menampung segala informasi dan membantu publikasi agar masyarakat lebih sadar serta menghindari adanya kesenjangan informasi antar satu kelurahan dengan kelurahan lainnya. Ini kita perkuat dengan dasar hukum sebagai pedoman dan mempertegas tugas, pokok dan fungsi KIM,” jelasnya.

Setelah terbentuk, Apip berharap KIM Kota Kediri dapat menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, dll. “Alhamdulillah untuk KIM Kota Kediri secara garis besar sudah 80% yang aktif dan akan terus kita lakukan pembinaan melalui workshop, lomba dan kita ajak juga untuk study tiru ke luar daerah. Upaya ini kita lakukan agar KIM Kota Kediri memiliki gagasan dan wawasan,” terangnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.