Sidang Lanjutan Kasus PDAM Kota Madiun Sandi Kunariyanto: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Ada Pemotongan

by -103 Views
banner 468x60

Surabaya | pledoi.co

Mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi (Trandis) PDAM Kota Madiun Sandi Kunariyanto, kembali menjalani sidang atas dugaan kasus korupsi biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM setempat, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/6/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan digelar secara virtual.

banner 336x280

Dalam persidangan itu, terdakwa dicecar terkait proses pencairan biaya pekerjaan THL, penyisihan dan perintah penyisihan, sampai pembayaran kepada THL serta pengambilan uang kas di Bagian Trandis. Sandi Kunariyanto dengan lugas menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui dan terlibat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena secara teknis,enurut Sandi Kunariyanto, ditangani langsung oleh Kasubbag Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan (PPSP). Baik saat dijabat oleh Almarhum Rudianto, Agus Eko maupun Plt Kasubbag Yoyok Yulianto.
“Saya benar benar tidak tahu tentang penyisihan biaya pembayaran THL dan saya mengetahui setelah ada pemeriksaan di Kejaksaan. Saya jadi tersangka kaget dan saya tidak pernah memerintahkan. Mereka menjalankan itu sesuai sebelum-sebelumnya,” kata Sandi menjawab pertanyaan JPU.

Meski demikian, Sandi membenarkan pernah menerima uang dari ketiga Kasubbag tersebut. Seperti halnya jajaran staf Bagian Trandis sampai Direktur Umum PDAM setempat. Dan Ia pun menerima pemberian itu, karena ketiga Kasubbag mengatakan sebagai uang ucapan terima kasih atas pekerjaan. “Ya dikasih uang dan kadang rokok, untuk uang Rp. 100-150 ribu tidak mesti. Bilangnya tanda Terima kasih dari teman teman THL,” ujarnya.

Mengenai proses pencairan biaya pemeliharaan di Bagian Trandis, Sandi Kunariyanto jelaskan, sudah sesuai prosedur kebiasaaan di PDAM. Secara teknis tidak langsung oleh THL karena bukan pegawai PDAM. “Sehingga harus dilaksanakan oleh Kasubbag, mulai rekap pekerjaan berikut kwitansi dari koordinator THL, nota dinas Kabag Trandis, verifikasi SPI dan disposisi dari jajaran Direksi sampai pada pencairan yang diterimakan kepada Kasubbag, ” tegasnya.

Secara gamblang Sandi Kunariyanto menjelaskan, setelah uang cair, selanjutnya Kasubbag baru melakukan pembayaran kepada THL sesuai pekerjaan yang dilaksanakan. “Sedangkan yang punya kewenangan menentukan pengajuan anggaran itu cair atau tidak, yakni Direktur Administrasi dan Keuangan. Dan secara teknis sudah diurusi Kasubbag,” jelasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.