Adapun uang THL yang disisihkan yakni dari pekerjaan penutupan dan buka instalasi sebesar Rp. 2 ribu, pasang baru Rp. 9-15 ribu, Tera Rp. 1.000, Tutup Boring Rp. 50 ribu. Untuk pekerjaan buka kembali boring tidak ada penyisihan. “THL tahu kalau ada penyisihan saat saya jadi Plt Kasubag,” ujarnya.
Kepada Majelis Hakim, Agus Eko Setyono juga mengaku penyisihan terjadi sejak Kasubag dijabat Samsu dan saat itu terdakwa belum menjabat Kabag. Meski demikian tidak ada keberatan dari para THL. “Saya telah menerima uang penyisihan pembayaran THL total sekitar Rp. 8 juta,” ujarnya.
Hal serupa juga diakui oleh Suwarso yang menerima uang hasil penyisihan sejak tahun 2011 saat menjabat sebagai Dirtek. “Saya menerima total Rp. 7,2 juta,” akunya.
Sedangkan Agung mengaku menerima uang penyisihan dari Yoyok total Rp. 8,5 juta. “Katanya rejeki dari Distribusi untuk uang rokok yang memberi pak Yoyok,” ungkapnya.
Sementara itu Bambang Irianto meski telah menerima uang berkali kali mengaku khilaf dan mengaku tidak mengetahui jika uang diterima hasil dari penyisihan. “Saya akui saya khilaf menerima dari Pak Yoyok. Mohon maaf saya khilaf saya menerima 5 sampai 7 kali. Atas inisiatif saya uang itu saya kembalikan dititipkan ke kejaksaan Rp. 11 juta,” katanya.
Sidang ditunda pada 20 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor : Aji M