Kediri | pledoi.co
Setelah melakukan apel Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Kediri, Polres Kediri Kota, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban dan penurunan alat peraga sosialisasi Caleg Jumat (17/11/2023) malam.
Penertiban berangkat dimulai dari Kantor Bawaslu jalan Malaya Kecamatan Mojoroto menuju perempatan Jl.Kawi, kemudian menyisir di wilayah Kecamatan Kota dan terakhir penertiban di lakukan di wilayah Kecamatan Pesantren. Untuk di Kecamatan Pesantren khususnya yang ada di disekitaran depan Rumah Sakit Baptis tim gabungan sempat menertibkan alat peraga sosialisasi berupa banner dan baliho Caleg yang tidak sesuai dengan Ketentuan.
Sesuai peraturan, bahwa alat peraga sosialisasi yang di perbolehkan adalah pemasangan banner atau baliho yang hanya memuat nama dan gambar foto Caleg.
Sedangkan pemasangan baliho yang bersifat sudah mengandung unsur ajakan kampanye untuk melakukan mencoblos nama Caleg dan mencontreng nomer urut jelas di larang dan ditertibkan.