Sementara itu, Ketua Paguyuban Petani Puncu Makmur Mariyono mengatakan, hendaknya PT Mangli tidak membodohi masyarakat puncu, karena saat Menteri ATR/BPN Hadi Cahyanto saat penyerahan 200 sertifikat redistribusi PT Mangli mengatakan, bahwa HGU PT Mangli Dian Perkasa tidak bisa diperpanjang. ” Masa gak ingat yang dikatakan pak menteri saat itu, ini kan jelas, PT Mangli HGU nya tidak bisa diperpanjang. PT Mangli jangan menakut nakuti warga dengan memasang plang, kami tidak takut, kami akan tetap melakukan kegiatan bertani, ” katanya, Senin (27/10/2025).
Bahkan, Paguyuban Petani Puncu Makmur telah mendirikan pemukiman di lahan bekas Perkebunan PT Mangli Dian Perkasa yang berjumlah ratusan unit.” Jumlahnya yang sudah proses pendirian sekitar 760. Tapi saat ini masih berhenti dulu karena kita konsentrasi menanam dulu, karena musim tanam, ” katanya.
HGU atau Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah negara untuk keperluan pertanian, perkebunan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.
Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan di atas lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Mangli Dian Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan plang tersebut.
Reporter : Aji M














