Menurut Sholikin, dakwaan jaksa terhadap Klienya tidak fair, karena apa..?.dalam fakta persidangan Sutrisno mengakui terkait aliran uang tersebut sangat jelas. Selain di gunakan keluarganya juga ada yang mengalir ke keluarga Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
“Seharusnya dari pengakuan terdakwa Sutrisno ini langsung di tindak lanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), biar jelas dan terang benderang benang merahnya. Namun persoalannya hingga saat saat ini yang terjadi JPU tidak berani menghadirkan mereka,” tegas Penasehat Hukum Sutrisno.
Di akhir pledoinya, penasehat hukum terdakwa Sutrisno, meminta kepada majelis hakim agar memutus perkara seadil-adilnya dan mengaku keberatan atas dakwaan jaksa agar terdakwa Sutrisno mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada Negara.
“Kalau uang Rp 3 Miliar itu di minta negara, ya semua yang di sebut oleh terdakwa Sutrisno itu juga harus mengembalikan. Selain itu uang tersebut juga bukan bagian dari uang Negara,” pungkasnya.
Reporter: Aji. M














