Perangkat Desa Tasikmadu Rangkap Jabatan di Gapoktanhut, Pelayanan Publik Terganggu
Trenggalek | pledoi.co
Pelayanan administrasi kepada masyarakat di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, dinilai tidak optimal.
Hal tersebut diduga akibat Kepala Desa beserta sejumlah perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut).
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Gunungmadu, yang kini berstatus sebagai Gapoktanhut, merupakan mitra Perhutani dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan seluas lebih dari 3.000 hektare di Desa Tasikmadu. Lembaga ini sebelumnya dipimpin oleh Marsum dan dinilai berhasil mengembangkan kawasan hutan produksi menjadi destinasi wisata Pantai Mutiara.
Namun sejak tahun 2021, kepemimpinan lembaga tersebut dipegang oleh Wignyo Handoyo yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tasikmadu. Kondisi ini memunculkan keluhan dari masyarakat terkait terganggunya pelayanan publik di kantor desa.
Salah satu warga Desa Tasikmadu, Mahput (56), mengaku kerap kesulitan mengurus administrasi karena Kepala Desa jarang berada di kantor. “Sering ke balai desa untuk urusan surat, tapi Pak Kades jarang ada. Ruangan beliau sering tertutup, ya kami merasa kesal,” ujarnya kepada pledoi.co, belum lama ini.














