Penasehat Hukum Sutrisno Ragukan Pengakuan Dirut CV Alfa, Bingung saat ditanya Alur Rp600 jt
Kediri | pledoi.co
Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno, Dr.Ahmad Sholikin Ruslie,S.H.,M.H, mengaku ragu dengan pengakuan Ima Rohana Direktur CV Alfa Media Perkasa sebagai pihak penyedia Jasa dan Mustika Prayitno Adi selaku Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Kediri.
Dalam fakta persidangan Selasa (10/3/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ima Rohana mengakui jika CV Alva yang di pimpinnya menerima uang dari Kepala Desa sebanyak Rp 600 jt yang diambilkan dari anggaran Pendapatan Belanja
Desa (Apbdes).
“CV Alfa sebagai pihak pemenang vendor penyedia jasa komputer untuk ujian perangkat Desa, dan pihak yang menyediakan makan minum peseta ujian pengisian perangkat desa, dan bertanggung terhadap sewa gedung Convention Hall tahun 2023 lalu,” kata Dr Ahmad Sholikin Kepada pledoi.co. Kamis (12/03/2026).
Namun pengakuan berbeda datang dari Mustika Prayitno Adi selaku Kabag Umum Pemkab Kediri yang mana ia mengaku tidak pernah mendapatkan uang sewa gedung dari pihak CV Alfa Media Perkasa, dan gedung Convention Hall itu digratiskan setelah pihaknya mendapatkan surat dari Dinas Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa (DPMPD)
“Coba kita logika, kalau Pemkab Kediri tidak pernah mendapat uang sewa Gedung, terus dimana keberadaanya uang sewa itu?..dan siapa yang menggunakannya. Oleh karenanya penegak Hukum harus mendalami peristiwa ini,” kata Dosen Fakultas Hukum Untah Surabaya itu tegas.
Menurut Sholikin, dalam fakta persidangan Mustika Prayitno Adi mengaku jika gedung Convention Hall di Simpang Lima Gumul (SLG) yang di gunakan ujian perangkat Desa pada tahun 2023 itu gratis, tidak ada sewa, setelah pihaknya mendapat Surat dari DPMPD, dan itupun sesuai dengan Perda No.17/2012 Kabupaten Kediri.
Pertanyaan saya?. ada kah Perbupnya sebagai pelaksana Perda yang mengatakan gedung itu gratis jika di pakai kepentingan umum. “Artinya apa, ..jika Perbup itu tidak ada, berarti ini hanya alasan Kabag Umum untuk lepas tangan dengan berlindung di dalam Peraturan Daerah, “.tegasnya.













