Dosen tetap bidang Ilmu Hortikultura UNISMA itu juga mengakui jika telah menerima uang sebesar Rp Rp1.284.000.000. (Satu Miliar dua puluh delapan empat Juta rupiah) dari proses pengisian perangkat desa, namun uang tersebut sudah saya serahkan ke penyidik Tipikor Polda Jawa Timur Waktu itu. “Dalam kasus pengisian Perangkat Desa di Kediri peran LPPM UNISMA hanya ikut mengoreksi nilai ujian sesuai MOU,sedangkan terkait kebutuhan seleksi perangkat Desa semua sudah di siapkan panitia seleksi di Kediri,”Jelasnya
Menyikapi pernyataan Ketua LPPM UNISMA itu, Dr.Ahmad Sholikin Ruslie,S.H.,M.H. penasehat hukum terdakwa Sutrisno yang juga dosen UNTAG Surabaya mengatakan, bahwa pihak LPPM itu harus bertanggung jawab secara hukum dan yang terlibat di dalamnya wajib di hadapkan ke meja hijau demi rasa keadilan.
“LPPM UNISMA itu harus bertanggung jawab.Ini menyangkut nasib orang mas, seharusnya mereka yang nilainya bagus lolos dalam ujian perangkat desa, akhirnya gagal akibat ulah mereka ini,” tegas Dr Sholikin
Menurut Sholikin, dengan pengakuan bersalah Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P Ketua LPPM UNISMA itu, bukan berarti dia lepas dengan perkara ini,tetapi dia harus bertanggung jawab secara hukum meskipun uang tersebut sudah telah di sita oleh penyidik Polda Jatim.
“Dalam pertanggung jawaban Pidana, Ketua LPPM dan timnya ini diduga juga sebagai pelaku tindak pidana, yakni bagian dari tiga orang terdakwa yang saat ini masih proses di pengadilan tipikor, oleh karenanya penyidik wajib menyeret mereka meja hijau,” tambahnya.
Untuk di ketahui, Prof Woro Lestari beserta timnya di hadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi sidang lanjutan atas terdakwa Imam Jami’in Kades Kalirong Tarokan, Sutrisno Kades Mangunrejo Ngadiluwih dan Darwanto Kades Pojok Wates Kediri,”Pungkasnya.
Reporter: Aji M.














