Bahwa masyarakat Kecamatan Plosoklaten apabila akan bepergian ke Kecamatan Ngancar atau sebaliknya harus melewati jalur sarana perhubungan di wilayah Kecamatan Wates.
c. Melanggar Prinsip kesinambungan
Dapil Rancangan Nomor 2, tidak memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya,
Bertentangan dengan ketujuh prinsip dalam penyusunan Dapil
III. TANGGAPAN TERHADAP DAPIL RANCANGAN NO 3
Bahwa DAPIL Rancangan No 3 ini tidak memenuhi 7 ( tujuh ) prinsip dalam Penyusunan Daerah pemilihan. Adapun ketidaksesuaian rancangan No 3 ini adalah :
a. Melanggar Prinsip Kohesivitas ;
Dapil 1 ( Gurah, Pagu, Gampengrejo, Ngasem ) serta Dapil 2 ( Papar, Purwoasri, Plemahan, Kayenkidul ), bahwa dalam penyusunan Dapil 1 dan 2 ini telah melanggar Prinsip kohesivitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ayat (1) huruf f, PKPU No 6 Tahun 2022, yang dalam penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
Bahwa dalam penyusunan Dapil 1 dan 2 telah terdapat pelanggaran terhadap Prinsip kohesivitas, yang dalam hal ini tidak memperhatikan sejarah sebagaimana dimaksud dalam point 1 ( satu ) diatas. Bahwa Berdasarkan Perda Nomor 19 tahun 2004 tentang Pemecahan kecamatan Gampengrejo, Pagu dan Pare serta pembentukan 3 ( Tiga ) kecamatan Baru di Kabupaten Kediri, bahwasanya Kecamatan Kayenkidul adalah Kecamatan Baru hasil Pemekaran dari Kecamatan Pagu, sebagaimana yang di atur dalam Perda Nomor 19 Tahun 2004 dimaksud.
Bahwa dengan demikian dalam penyusunan Dapil, Kecamatan Kayenkidul tidak boleh di pisahkan dengan Kecamatan Pagu.
Begitu pula untuk Dapil 5( Wates, Ngancar, Ringinrejo) serta Dapil 6 ( Kras, Ngadiluwih, Kandat), bahwa dalam sejarahnya kecamatan Ringinrejo adalah Pemekaran dari kecamatan Kandat. Dengan demikian dalam Penyusunan Dapil, Kecamatan Ringinrejo tidak boleh dipisahkan dari kecamatan Kandat
b. MELANGGAR KETAATAN PADA SISTEM PEMILU YANG PROPORSIONAL;
Pembentukan Dapil 7 baru ( Mojo, Semen ) dengan alokasi 4 Kursi dan Dapil 8 baru ( Grogol, Tarokan, Banyakan ) dengan alokasi 5 kursi, ( yang pada Pemilu sebelumnya merupakan Dapil 6 dengan alokasi 9 kursi ), Pemekaran Dapil ini telah melanggar Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, yaitu dalam pembentukan Dapil harus mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.
c. MELANGGAR PRINSIP PROPORSIONALITAS
Bahwa dalam penyusunan Dapil Rancangan 3 ini tidak memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil, alokasi kursi antar Dapil antara 4 sampai dengan 8 kursi tidak menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil
MELANGGAR PRINSIP KESINAMBUNGAN
Dapil Rancangan Nomor 3, tidak memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya,
Bertentangan dengan ketujuh prinsip dalam penyusunan Dapil.
Reporter : Aji M