
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Khairil Anwar dalam sosialisasi tersebut mengatakan, batasan umur mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibawah umur 65 tahun. “Batas usia calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan yaitu 65 tahun. Artinya masyarakat bisa mendaftar pada usia dibawah 65 tahun, ” kata Khairil Anwar
Kepala Desa Pelas, Jarito pada pokoknya menerangkan, meski di wilayah setempat telah ada yang menjadi peserta BP Jamsostek, namun sosialisasi ini sangat diperlukan. ” Karena ini sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, tidak menutup kemungkinan masih banyak yang belum tau manfaat manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan ini, ” ungkap Jarito
Sosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Desa Pelas dihadiri Nurhadi, SPd. Anggota Komisi IX Anggota DPR RI, Chairil Anwar Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kediri
Jarito, Kepala Desa Pelas Kec. Kras Kab. Kediri, Arman, Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab. Kediri dan sekitar 300 orang paserta yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Reporter || Aji M