Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023, Istitha’ah Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji

by -9 Views
banner 468x60

Kediri | pledoi.co

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat.

banner 336x280

Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).

Rekomendasi ini dibacakan KH Afifuddin Haritsah. Ia didampingi perwakilan peserta lainnya, di antaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).

Dalam rangka mengimplementasikan tugas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada Jemaah Haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar serta terhindar dari mudharat. “Kami atas nama peserta,” katanya

Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istitha’ah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.

2. Istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji.

3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih.

4. Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.