Suharsono menjelaskan, uang tersebut diberikan Herman Affandi di Kantor Kecamatan Tarokan. Menurutnya, uang itu disebut sebagai bentuk syukuran dari para perangkat desa yang dilantik. Ia mengaku sempat menolak pemberian tersebut, namun akhirnya menerima dengan alasan desakan serta kondisi ekonomi keluarga yang sedang sulit karena istrinya sakit stroke.
“Uang itu memang sudah saya terima setelah pelantikan perangkat desa. Saya siap mengembalikan dan mengakui kesalahan saya,” katanya.
Menanggapi pengakuan tersebut, I Made Yuliada meminta agar uang yang telah diakui diterima segera diserahkan kepada jaksa di hadapan persidangan. Ia menegaskan agar proses pengembalian dilakukan tanpa berlarut-larut. “Kalau sudah mengakui menerima uang, segera serahkan kepada jaksa agar perkara ini tidak menjadi panjang,” tegasnya.
Diketahui, Herman Affandi merupakan saksi dalam perkara dengan terdakwa Imam Jami’in terkait kasus pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Dalam persidangan sebelumnya, Herman mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Editor: Aji M













