Mantan Dosen UNISKA, Diduga “Otak” Kejahatan di Balik Kasus Pengisian Perangkat Desa
Kediri | pledoi.co
Oknum mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kediri (Uniska) Wahid Hasyim
mengakui jika dirinya bersama timnya yang membuat soal ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang saat ini terjadi masalah dan menggelinding di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Wahid Hasyim dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang menjerat terdakwa, Imam Jami’in Kades Kalirong, Sutrisno Kades Mangunrejo, dan Darwanto Kades Pojok Wates, Wahid mengaku jika soal ujian perangkat desa diperoleh dari Download di google
“Jadi soal ujian itu di peroleh dengan cara Download di bank google yang dilakukan oleh Iwan Wahyu Setiawan atas permintaan dirinya, ” ungkap Wahid Hasyim oknum dosen UNISKA itu saat memberikan kesaksian dihadapan Majlis Hakim Tipikor Surabaya.Selasa (10/3/2026)
Selain Iwan Wahyu Setiawan, kata Wahid, dirinya juga dibantu oleh Setevanus Aditya Angger waspodo (Kido) dan Mahatir Muhamad sebagai pihak yang merekayasa nilai ujian Computer Assisted Test (CAT), sehingga jago yang sudah disiapkan para kepala desa ini bisa lolos sesuai permintaan mereka.
“Dalam menjalankan proyek proses pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri, saya dapat uang Rp 3,2 miliar dari Terdakwa Sutrisno yang selanjutnya saya bagi dengan Iwan Wahyu Setiawan, Mahatir dan Stevanus,” Jelas mantan dosen Uniska Kediri tersebut kepada hakim.
Saat di tanya I Made Yuliada,S.H. Ketua Majlis Hakim Tipikor di persidangan, apa motif atau tujuan saudara melakukan itu, Wahid Hasyim menjawab, tujuannya untuk menata Kabupaten Kediri agar nanti kedepannya tidak ada kecurangan terkait dengan penjaringan pengisian perangkat Desa.
” Ini harus saya lakukan, dan dengan terbongkarnya kasus ini, kedepannya nanti akan menjadi pelajaran, karena sudah tidak ada lagi yang berani main-main, sehingga penjaringan, penyaringan perangkat Desa sesuai prosedur,” jelas Wahid














