Kepala BPN Berau Ngawur, Kalau Eigendom Verponding Tak Diakui Lagi.

by -66 Views
banner 468x60

Berau | pledoi.co

Suryadi, salah satu tim hukum kesultanan Gunung Tabur Soeltan Moehamad Khalifah Loh Djaloedin menantang Kepala Kantor ATR/BPN Berau, Jhon Palapa, yang menerangkan bahwa pemerintah tidak mengakui keberadaan alas dasar hak tanah yang dibuktikan melalui Eigendom Verponding. Pernyataan tersebut di sampaikan Jhon Palapa melalui pemberitaan https://berauterkini.co.id pada Senin (10/3/2025).

banner 336x280

Menurut Suryadi statemen Jhon Palapa ngawur tidak mendasar. ” Kalau berani membuat pernyataan tertulis dan bermeterai yang bisa dipertanggung jawabkan atas pernyataannya, bahwa keberadaan atas hak Eigendom Verponding telah dicabut melalui Beleid dan diteken pemerintah tahun 1980. UUPA No.5. Padahal Eigendom Verponding sudah didaftarkan di Dirjen Agraria pada Januari 1980, sehingga hal ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh UUPA harus mendaftarkan Eigendom Verponding tersebut paling lambat 20 tahun semenjak diundangkan, tepatnya 24 September 1980″ tegasnya.

Lebih dalam Suryadi menegaskan, Jhon Palapa perlu menambah literasi tentang pertanahan, bahwa akta Eigendom Verponding itu bukan hak orang barat, tapi hak bangsa Indonesia, pribumi yang diakui dan disertifikatkan pada masa kolonial ” Tolong belajar yang benar, Eigendom tersebut dilengkapi coordinate sehingga tata batas tanah dapat ditentukan, walaupun mereka menggunakan sudut perhitungan deklinasi matahari kala itu. Kami harap kepala ATR/BPN Kabupaten Berau Kaltim menantang keberaniannya untuk membuat surat pernyataan tertulis bermeterai atas pernyataannya itu, ” tandasnya

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.