Kades Ponggok Mojo Diduga Serobot Tanah Milik Warga

by -23 Views
banner 468x60
Mahfud penggugat, bersama Nurhadi, SH.MH kuasa hukumnya.(foto:aji_pledoi.co)

Upaya penyerobotan tanah tersebut, Kades Ponggok Yoyok Dudi Harmono ngotot bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini masuk dalam buku letter C desa tercatat sebagai tanah Kas desa. Padahal, sesuai dengan dokumen Buku Penetapan Huruf C no.474 tanah tersebut atas nama Manan, yang telah dibeli oleh Mahfud.

Setelah melalui mediasi beberapa kali tidak menemui titik temu, maka hari Senin (4/9/2023) memasuki sidang pembacaan gugatan.

banner 336x280

Nurjadi, SH, MH kuasa hukum Mahfud mengatakan, hari ini memasuki sidang tahap awal, sehingga kita mengikuti saja alur persidangan tersebut. ” Karena dari masing masing pihak penggugat, tergugat pakai kuasa hukum semua. La nanti apa yang menjadi materi gugatan akan di tanggapi oleh pihak tergugat, ” katanya sesaat usai persidangan, Senin (4/9/2023)

Sedangkan agenda persidangan hari ini menurut Nurhadi, masih sebatas laporan mediasi. ” Karena sebelumnya mediasi yang dimediatori oleh pihak pengadilan tidak menemukan titik temu, sehingga agenda dilanjut dengan persidangan sebagai mana gugatan yang diajukan itu, Pungkas Nurhadi

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat (Duplik) yang akan digelar pada pada 11 September 2023.

Reporter : Nono Suratno
Editor. : Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.