Jaksa Tuntut Hukuman Terdakwa Sutrisno Lebih Tinggi dari dua Terdakwa Lainya
Surabaya | pledoi.co
Sidang lanjutan kasus suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Heri Pranoto,S.H,.M.H.Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa Sutrisno, SPd.MM Exs Kepala Desa (Kades) Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri lebih tinggi dari dua Terdakwa lainya Imam Jami’in dan Darwanto.
Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Selasa (14/04/2026) Sutrisno Exs Kades mangunrejo di tuntut 9 tahun penjara dan di minta mengembalikan uang yang telah di nikmati sebesar Rp 3 miliar rupiah.
Sementara Imam Jami’in exs Kades Kalirong Tarokan di tuntut 7 tahun penjara dan juga diminta mengembalikan uang sebesar Rp 600 jt, sedangkan terdakwa Darwanto Kades Pojok Wates di tuntut 7 tahun penjara dan juga diminta mengembalikan uang yang di nikmati sebesar Rp 95 jt.
Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap klienya, Dr Ahmad Sholikin Rusli,S.H,.M.H.mengatakan, bahwa tuntutan jaksa kepada terdakwa Sutrisno sangat kurang pas. Sebab apa, dalam fakta persidangan sudah jelas dan terang benderang uang itu larinya kemana.
“Jadi tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sutrisno lebih tinggi di bandingkan dua orang terdakwa lainya sangat tidak masuk akal dan tidak adil,” ungkap Dr Ahmad Sholikin Ruslie,S.H.,M.H. penasehat
hukum Sutrisno.















