Hakim Tolak Gugatan Bambang Giantoro, Susunan Pengurus RSDP Periode 2018-2023 Sah dan Berkekuatan Hukum. Danan Prabandaru: RSDP Tak boleh Ditarik ke Ranah Politik

by -2 Views
banner 468x60

Kediri | pledoi.co

Berdasarkan Hasil putusan sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, pada Kamis tanggal 15 September 2022, menolak seluruh gugatan Bambang Giantoro. Dan Susunan pengurus Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) Kediri periode 2018-2023 Sah dan Berkekuatan Hukum.

banner 336x280

Putusan tersebut ditetapkan pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 dalam
persidangan yang dipimpin Ira Rosalin, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, kedua Hakim Anggota yakni Mahyudin, S.H. dan Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. serta Purwanto, S.H., M.H yang ditunjuk sebagai Panitera Pengganti itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Kdr tanggal 8 Agustus 2022.
Persidangan yang terbuka untuk umum itu dihadiri oleh Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan kuasa.

Dalam keterangan pers di Kantor Perkumpulan RSDP Kediri, Luka Fardani selaku penasehat Hukum Perkumpulan RSDP Kediri mengatakan, terkait dengan amar putusan ini pada pokok nya amar putusan adalah terkait eksepsi dari kami tergugat 1 sampai tergugat 7 ditolak seluruhnya.

Sedangkan, dalam pokok perkara atau dalam gugatan Bambang Giantoro di tolak seluruhnya. “Terkait dengan gugatan mengenai keabsahan dan minta untuk dinyatakan kepungurusan tidak sah juga ditolak oleh Majelis Hakim PN Kediri. Artinya, gugatan yang diajukan Bambang Giantoro yang meminta untuk menyatakan pengurusan ini ditolak, ” ungkap Luka.

Lebih lanjut Luka menegaskan, maka secara otomatis kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti periode 2018-2023 ini sah. Itupun juga dituangkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang secara tegas.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut pula, maka terhadap terjadinya perubahan terakhir pada susunan kepengurusan
Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri periode 2018-2023 yang terdiri dari Edhi Laksmana sebagai Ketua, Kristianto Gunadi sebagai Sekretaris, Thomas Kurniadi sebagai Wakil Sekretaris, Yani Hermawan sebagai Bendahara.

Disusul Kirono Adimasto sebagai Koordinator Humas, Toni Soedjono Djaja sebagai Pengawas Keuangan, Gunawan Takari Mulja
sebagai Pengawas Asset, Harry Widiyanto sebagai Pengawas Pembangunan, Yuyun Masita Yuwono sebagai Pengawas Humas dan Sani Sriwijaya sebagai Pengawas Pengembangan. “Majelis Hakim menyatakan bahwa susunan pengurusan tersebut merupakan susunan kepengurusan perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti Kediri periode 2018-2023 yang sah. Secara tegas dinyatakan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya, ” tegas Luka.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.