Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri itu juga menjelaskan, di Kediri ini belum ada aturan yang mengatur bagaimana, misalkan infrastruktur tentang hak -hak penyandang Disabilitas. “Harus ada tempat yang layak untuk para penyandang disabilitas, untuk jalan raya misalkan ada tempat untuk parkir khusus atau mungkin di tempat-tempat parkir di toilet-toilet umum misalnya ada toilet umum khusus gitu.” Tuturnya.
Sedangkan terkait dengan dunia pendidikan bagi penyandang Disabilitas, supaya dunia pendidikan di Kediri ini semuanya inklusi, bisa menampung seluruh penyandang disabilitas dan tidak dipisah-pisahkan. ” Dari sisi ketenagakerjaan juga begitu, Undang-undang menyatakan bahwa pemerintah harus menampung 2% ASN nya itu dari penyandang disabilitas kemudian yang swasta itu satu persen,” terang Lutfi.
Lutfi yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kediri menambahkan, secara detil tahapan- tahapan pembahasan Raperda Perlindungan Disabilitas, selanjutnya yakni pembentukan pansus yang rencananya akan dilakukan pada akhir bulan ini.
Reporter : Aji M