Menurut Ketua Fraksi Nasdem itu, ia bersama anggota dewan komisi I berusaha semaksimal mungkin melibatkan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi pecandu narkoba. ” Selama ini kita melihat bagaimana tokoh masyarakat itu ikut berperan serta dalam rehabilitasi pecandu narkoba. Karena kita ingin membuat satu Perda, yang Perda ini mampu membangkitkan peran serta masyarakat dan pemerintah bisa hadir terkait dengan dengan penyalah gunaan dan pencegaahan narkoba, ” tuturnya.
Lutfi tidak menampik, memang selama ini lembaga masyarakat yang terlibat dalam penanganan penyalahgunaan narkoba yaitu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang diberi persetujuan oleh pemerintah untuk jadi tempat rehabilitasi medis ataupun rehabilitasi sosial. ” Peran IPWL itu kita kombinasikan bagaimana pondok pesantren yang tadi kita undang itu juga melakukan rehabilitasi itu juga ditunjuk sebagai IPWL, sehingga kelembagaannya ini legal, jadi legal formalnya itu ada, “tegas Lutfi
Berdasarkan hasil evaluasi Lutfi bersama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, masyarakat yang selama ini terlibat dalam rehabilitasi pecandu narkoba belum semuanya memiliki legal formal, mereka masih berbentuk yayasan. ” Saya gali beliau beliau itu melakukan rehabilitasi lembaganya dalam bentuk yayasan. La tadi kita menjadi kesepahaman bersama, bagaimana di Kediri ini yang melaksanakan penanganan rehabilitasi pecandu narkoba ini mengarah pada IPWL, sehingga legalitasnya bisa dipertanggung jawabkan dan ada sentuhan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa, ” pungkas Lutfi.
Reporter : Aji