Ketika anggota LSM Forum Komunikasi Kediri Maju (FKKM) dan Srikandi mendatangi Kantor Desa Pagu untuk mengklarifikasi, Sekdes Hendi Sri Muryani menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dijual kepada Suparti pada tahun 1976.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Jack, salah satu perwakilan keluarga ahli waris. “Bagaimana mungkin Matrejo menjual tanah di tahun 1976, sementara beliau meninggal dunia tahun 1975. Masa orang yang sudah meninggal bisa bangkit lagi dan jual tanah, logikanya tidak masuk akal,” tegas Jack.
Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan konfirmasi ke kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). Berdasarkan data yang diperoleh, tanah tersebut masih tercatat atas nama Matrejo Samiran. “Inilah yang membuat kami semakin yakin ada proses yang tidak benar dalam penguasaan tanah peninggalan almarhum Matrejo Samiran,” tambah Jack.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menelusuri dugaan penyimpangan administrasi dan mengembalikan hak waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Aji M














