Kediri | pledoi.co
Karena Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana belum melampirkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka Fraksi NasDem menolak memberikan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap penjelasan Bupati Kediri atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri Tahun anggaran 2023 di Gedung Dewan, Selasa (30/4/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Kediri.
Satu persatu juru bicara Fraksi membacakan pandangan umum dimulai dari Fraksi PAN, Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat Persatuan Pembangunan, Nasdem dan PDI Perjuangan.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten kediri, Drs.H.Lutfi Mahmudiono, mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024, Saudara Bupati telah menyampaikan Penjelasan Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023 dengan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dalam posisi Un Audited (Laporan sebelum hasil pemeriksaan BPK selesai)
Menurut Lutfi, bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana berbunyi: “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” katanya.