Bawaslu Kabupaten Kediri Diduga Tidak Profesional Dalam Menangani Pelaporan
Kediri | pledoi.co
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri dinilai tidak profesional dalam menangani pelaporan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri 2024, dengan terlapor Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, ST, yang juga sebagai Calon Wakil Bupati petahana.
Sesuai laporan hasil Bawaslu Kabupaten Kediri Nomor.149/PP.06.02/K.Jl-09/09/2024, dengan hasil pemeriksaan hasil kajian laporan dengan status tidak ditemukan unsur dugaan dugaan pelanggaran pemilihan.
Heri Sunoto, SH.MH, Penasehat hukum Arif Rahman HR sebagai pelapor mengatakan, kedatanganya ke Bawaslu Kabupaten Kediri untuk meminta berita acara pemeriksaan terhadap para terlapor. ” Hari ini kami hadir ingin mengklarifikasi atas hasil yang disampaikan ke klien kami saudara Arif Rahman itu terkait laporan tanggal 20 September 2024, sudah mendapatkan jawaban. Artinya dalam pemahaman teman-teman di bawaslu itu tidak terpenuhi unsur dalam pemilihan, ” katanya.
Lebih lanjut Heri menegaskan, ia bersama kliennya meminta resume atau berita acara pemeriksaan laporan. ” Kita ingin tahu jelas prosesnya, prosesnya seperti apa, alurnya seperti apa, dan apa yang menjadi dasar hukum, sehingga muncul kalimat tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam pemilihan, ” tegas Heri Sunoto