Awas…ASN dan Perangkat Desa Yang terlibat Kampanye Paslon Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara Denta Rp 12 juta
Kediri | pledoi.co
Meski pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri belum memasuki tahapan kampanye, namun salah satu Bakal pasangan calon (Bapaslon) telah mencuri star kampanye. Bahkan Bapaslon tersebut melakukan penghitungan opini dengan melibatkan ASN dan Kades serta perangkat Desa.
Bahkan, mereka diduga melakukan penekanan terhadap ASN, camat, Kades dan perangkat desa agar terlibat untuk memenangkan salah satu Bapaslon tertentu.
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Berdasarkan Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00.
Terkait pelanggaran pelanggaran yang dilakukan ASN dan perangkat desa, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kediri Maju (FKKM), bertekad untuk melakukan pengawalan ketat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kediri