Aliansi Bhima Sakti Nilai, Peryataan Mustika Sangat Janggal di Pengadilan Tipikor
Kediri | pledoi.co
Ketua Umum Aliansi Bhima Sakti Kediri Raya Khoirul Anam
menilai, pernyataan Mustika Prayitno Adi Kabag Umum Pemerintahan Kabupaten Kediri itu dinilai sangat janggal saat memberikan kesaksian terkait penggunaan gedung Convention hall Simpang Lima Gumul (SLG) untuk ujian pengisian perangkat desa tahun 2023 lali.
Menurut Khoirul, dari pengakuan Kabag Umum Pemkab Kediri di depan majlis hakim I Made Yuliada,S.H. Ketua Majlis Hakim Tipikor di dalam fakta persidangan, Mustika mengaku bahwa gedung Convention Hall di SLG yang di pakai untuk ujian perangkat Desa tidak membayar alias gratis.
Padahal didepan majlis hakim, Mustika Prayitno Adi mengaku, jika gedung itu di sewakan, biaya sewanya Rp 20 jt hingga Rp 30 Jt. Namun untuk kegiatan Ujian Perangkat desa pihaknya menggratiskan, karena permintaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMPD) Kabupaten Kediri.
“Jadi setelah kami mendapatkan surat dari Agus Cahyono Kepala DPMD, selanjutnya kami persiapkan gedung itu untuk kegiatan ujian perangkat desa, dan apakah itu ada anggaranya atau tidak itu saya tidak tau,”ungkap Mustika saat di tanya majlis hakim Tipikor Surabaya.












