Lebih lanjut Andik H menambahkan, dalam pelaporan kasus ini, FKKM telah melampirkan bukti-bukti. Selain itu ia berharap kasus pelanggaran tidak terjadi dalam proses Pilkada. ” Kita akan kawal sampai Pilkada selesai.
Kedatangan FKKM ke Bawaslu, lanjut Andik, tidak memiliki tendensi apapun dalam Pilkada 2024 ini, siapapun calonya ia tidak ada urusan dengan para Bapaslon. ” Saya meminta kepada Bawaslu untuk menyikapi adanya kasus ASN dan perangkat desa yang terlibat langsung dalam kampanye dengan serius. Tujuan kita hanya satu, untuk menjadikan demokrasi di Kediri sehat, bertarunglah dengan fair, dan bisa menghasilkan pemimpin yang kridibel, akuntabel dan bisa murni pilihan rakyat, ” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifuddin Zuhri menyampaikan Bawaslu akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme. ” Langkah pertama kami akan melakukan kajian, dan hasilnya akan kami sampaikan pada pelapor. Kalau benar terbukti ada pelanggaran, kami akan meneruskan kepada pihak yang berwenang, ” lanjutnya.
Terkait dengan penindakan terhadap terduga pelaku pelanggaran, Saifudin mengaku bahwa Bawaslu telah melakukan investigasi untuk menggali informasi terkait salah satu Bapaslon yang telah dilaporkan FKKM, dan apa lagi ada laporan masuk, itu akan mempermudah kami untuk melakukan pengawasan, ” tuturnya.
Namun secara tegas Saifudin mengatakan, bahwa tugas Bawaslu hanya sebatas menerima laporan. Kami tidak bisa membuat sangsi kepada seseorang yang diduga melakukan pelanggaran, kita bisa lakukan secara mekanisme yang berlaku, “ucapnya.
Reporter : Aji M