Akhirnya Ketua KPU Kabupaten Kediri Meminta Maaf Pada Awak Media, Terkait Pelarangan Ambil Gambar Saat Solip

Kediri | pledoi.co

Akhirnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi meminta maaf kepada sejumlah awak media, karena Ninik diduga menghalangi tugas jurnalistik dan melarang awak media mengambil gambar saat proses sortir dan Pelipatan (Solip) Surat Suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri pada Jumatan (5/1/2024)

Pernyataan permintaan maaf tersebut disampaikan, Ninik Sunarmi, usai acara media gathering tahapan Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Kediri, di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Senin (8/1/2024). “Saya dan seluruh anggota KPU Kabupaten Kediri mohon maaf atas kesalahan-pahaman dan ketidaknyamanan kawan-kawan media yang terjadi saat proses sortir dan Pelipatan Surat Suara beberapa waktu lalu,”katanya.

Lebih lanjut Ninik menuturkan, ia berharap sinergitas antara KPU Kabupaten Kediri dengan para awak media akan terus terjalin harmonis dan kondusif. ” Karena masyarakat tidak akan tahu terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu yang telah dilakukan oleh KPU. Jadi, kami sangat membutuhkan panjenengan semuanya dalam rangka menyebarkan informasi terkait seluruh tahapan yang dilakukan KPU.

Sebelumnya, tiga organisasi profesi wartawan di Kediri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri telah mengeluarkan pernyataan sikap, yang intinya mengecam sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang sempat melarang para jurnalis di Kediri melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan Pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri pada hari Jumat (5/1/2024) lalu.

Ketiga organisasi profesi wartawan di Kediri tersebut mendesak Ketua KPU Kabupaten Kediri meminta maaf secara terbuka dan menjelaskan alasan pelarangan peliputan tersebut.

Bahwa pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Reporter : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.