Aksi pencabutan turut disaksikan sejumlah pihak, antara lain tokoh masyarakat H. Muhammad Dawi, Datuk Iksan, Syafi’i selaku warga setempat, lembaga kemasyarakatan desa, Ketua RW 03 Jumali, Ketua RT 03 Sis, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, serta beberapa perwakilan media.
Subandi selaku ahli waris menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Moh Anwar berdasarkan surat petuk No. 175 D II Blok 46 seluas 63.400 meter persegi. Ia menyampaikan bahwa lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan, dipindahtangankan, ataupun terlibat dalam sengketa perdata sebelumnya. “Informasinya, plang pihak Rudy yang berdasarkan sertifikat SHM No. 12, 18, 53, dan SHM No. 282 itu diduga salah tempat karena ditancapkan di atas tanah milik Moh Anwar,” kata Subandi.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, tim advokasi Bidang Hukum Aliansi Indonesia berencana mendampingi ahli waris untuk mengajukan permohonan validasi ke BPN/ATR Kota Surabaya.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan keabsahan dan lokasi sertifikat yang dimiliki Rudy Body Hartono, mengingat tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan ahli waris selama kurang lebih 32 tahun secara turun-temurun. “Bidang Hukum Aliansi Indonesia akan terus memberikan pembelaan kepada para ahli waris yang selama ini merasa dizalimi, agar hak mereka mendapat kepastian hukum dan perlindungan dari pemerintah. Kami ingin memastikan mereka terhindar dari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat,” pungkas Hidayatullah.
Editor :Aji M













