Kediri | pledoi.co
Dua terdakwa yakni AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya pelaku penganiayaan
yang berujung meninggalnya Bintang Balqis Maulana (BBM), (15), santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (27/3/2024).
Kedua remaja AF dan AK masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, dan subsider 6 bulan pelatihan kerja.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta atau subsider pelatihan kerja di lembaga pemasyarakatan (LP) khusus anak selama satu tahun.
Atas putusan hakim PN Kabupaten Kediri tersebut kuasa hukum terdakwa Ulin Nuha mengaku putusan itu masih terlalu berat, dan kedua terdakwa masih meminta waktu untuk berfikir. ” Untuk sementara kami punya waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga, juga anak atas putusan 6 tahun 6 bulan penjara itu, ” katanya sesaat setelah persidangan.
Menurut Ulin Nuha, putusan hakim yang memvonis hukuman masing masing terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara itu masih belum relevan. ” Atas putusan itu dari kami kurang puas begitu ya, tapi itu lagi-lagi pertimbangan majelis hakim, ” tuturnya.