
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri yang terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri – Tulungagung, menggugat atas tidak samanya nilai ganti rugi tanah mereka yang terdampak proyek jalan tol.
Karena keputusan harga yang dikeluarkan oleh apreisel tidak sama dan dinilai sangat diskriminatif. Karena untuk zona 1 diberi harga Rp.4,5 jt/m, sedangkan untuk tanah yang berada di zona 2 hanya diberi ganti rugi sebesar Rp 2,3 jt/m.
Dalam penyerahan dokumen transaksi, warga Tiron berhasil menyerahkan 5 lembar dokumen transaksi jual beli tanah sebelum ada proyek tol. Diantaranya ada satu kwitansi senilai Rp 300 jt untuk pembayaran tanah seluas 90 M3. Dari nilai tersebut harga per meter sebesar Rp 3,4 jt.
Reporter : Aji M