KAI menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar upaya teknis, melainkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan pada:
Pasal 94 Ayat (1): “Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.”
Penyempitan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut demi melindungi nyawa masyarakat dan aset negara.
Waspada Risiko Perlintasan Tidak Resmi
Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta api dipastikan akan meningkat signifikan. Tohari menekankan seiring dengan meningkatnya frekuensi KA maka akan memperkecil jeda antar kereta, sehingga risiko terjadinya insiden sangat mungkin terjadi.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau dengan tegas agar masyarakat tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal. Penyempitan ini diharapkan menjadi sarana edukasi agar warga lebih sadar akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel aktif.“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan standar,” pungkas Tohari.
Editor : Aghna sultan Alam











