Kediri | pledoi.co
Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menggulung kawanan Debt Collector (penagih hutang) asal Medan Sumatera Utara yang bergerak di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Empat orang debt collector itu diantaranya Louis Hagana Tarigan (25), warga Jl. Padang Mas Il No. 10 Desa Padang Mas Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Angga Rexsa Pratama Ginting, (21), alamat Jl. Abri Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Aprianus Sitanggang (26), warga Jl. Meliala Gg. Teratai No. 11 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Berikutnya, Dedi (31), warga Kabanjahe RT. 13 RW. 16 Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo Sumatera Urara.