Pengusaha Cold Storage di Kawasan Prigi Trenggalek Tak Kantongi Izin, Karena Menempati Lahan Eigendom

by -44 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Pengusaha Cold Storage di Kawasan Prigi Trenggalek Tak Kantongi Izin, Karena Menempati Lahan Eigendom

Trenggalek | pledoi.co

banner 336x280

Sejumlah pengusaha cold storage di kawasan pesisir Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Hal itu diduga karena lahan yang mereka tempati merupakan tanah dengan status Eigendom Verponding, yang secara hukum masih tercatat atas nama pribadi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seluruh lahan yang digunakan untuk aktivitas cold storage tersebut berada di atas tanah milik ahli waris yang tercantum dalam surat Eigendom Verponding nomor 16731–16732.

Dokumen tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Agraria sejak Januari 1980, sebelum berakhirnya masa konversi hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Berdasarkan data dan dokumen yang beredar, tanah tersebut tercatat sebagai tanah Verponding 16621 dengan luas sekitar 137,2 hektare. Lahan itu terletak di Desa Tasikmadu (Tasiek Madoe), Kecamatan Watulimo, atas nama Siti Aminah (Osah).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.