Pembina Awas Sambut Baik Putusan MK Terkait Larangan Kriminalisasi Pers Langsung

by -243 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Pembina Awas Sambut Baik Putusan MK Terkait Larangan Kriminalisasi Pers Langsung

Surabaya | pledoi.co

banner 336x280

Pembina Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS) Novendri Yusdi & Partner menyambut baik Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut memberikan penegasan penting bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme hukum pers terlebih dahulu.

Putusan ini relevan tidak hanya bagi wartawan, tetapi juga aparat penegak hukum, pejabat publik, pelaku usaha, dan masyarakat luas, karena berdampak langsung pada praktik penegakan hukum sehari-hari.

Novendri Yusdi mengatakan, perkara ini muncul dari pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, frasa tersebut selama ini sering ditafsirkan secara sempit dan tidak operasional.
“Yang sering terjadi, wartawan justru langsung dilaporkan ke polisi, digugat secara perdata, atau diproses pidana akibat karya jurnalistiknya, tanpa melalui mekanisme yang disediakan oleh UU Pers. Kondisi ini membuka ruang kriminalisasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kebebasan berekspresi,” katanya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.