Sementara itu, Bupati Kediri Hanindhoto Himawan Pramono dalam menyikapi adanya indikasi pelanggaran tahapan pengisian perangkat desa mendapat dukungan dari kalangan dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Mas Dhito menghentikan sementara tahapan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan pada 9 Desember 2021 lalu. “Kami mendukung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, ” kata Dodi yang sekaligus menjabat Sekretaris Komisi A itu.
Kebijakan Mas Dhito terkait penghentian sementara tahapan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa itu dilakukan sampai menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan hasil ujian tulis selesai dilakukan. Kebijakan itu pun berimplementasi pada penghentian sementara tahapan ujian pengisian perangkat pada 16 Desember 2021.
Sebab, pihak ketiga yang digandeng untuk melakukan ujian merupakan pihak yang sama dengan pelaksanaan ujian pada 9 Desember 2021 yang masih proses pemeriksaan. “Kami mendukung untuk dilakukan tindak lanjut untuk mendalami indikasi pelanggaran dari pengaduan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” bebernya.
Editor : Aji M