Mengaku Dibekingi Polda Jatim, Gapoktanhut Gunung Madu Diduga Lakukan Penambangan Batu di Hutan Kuteng
Trenggalek | pledoi.co
Aktivitas penambangan batu alam diduga ilegal terjadi di kawasan Hutan Kuteng, Desa Tasikmadu, Kabupaten Trenggalek. Penambangan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Gunung Madu yang kini berubah nama menjadi Gapoktanhut Madu Rimba Sejahtera.
Kawasan hutan tersebut sebelumnya juga menjadi lokasi pengembangan Pantai Mutiara, destinasi wisata bahari yang berada di area hutan produksi milik petani. Sekitar delapan hektare lahan, termasuk area parkir Pantai Mutiara, dirintis sejak 2017 dengan cara menebang tanaman hutan produktif dan meratakan lahan menggunakan alat berat. Kegiatan itu dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang saat itu diketuai Marsum, bekerja sama dengan Jiono selaku pemilik alat berat.
Pada 2023, kawasan Pantai Mutiara sempat disambangi oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait keberadaan bangunan homestay permanen di kawasan hutan.
Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut yang berdampak signifikan terhadap aktivitas di kawasan tersebut.
Aktivitas perusakan hutan kembali terjadi setelah LMDH Gunung Madu bertransformasi menjadi Gapoktanhut Madu Rimba Sejahtera. Organisasi ini diketuai oleh Wignyo Handoyo, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tasikmadu, dengan Marsum sebagai wakil ketua sekaligus penggerak utama kegiatan Gapoktanhut.
Hasil galian di kawasan Hutan Kuteng berupa batu alam yang disebut digunakan untuk reklamasi Pantai Mutiara serta proyek bronjong sungai desa.
Pada Selasa (23/12/2023), tim dari Polda Jawa Timur yang berjumlah empat orang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang batu gunung dan dilanjutkan ke Pantai Mutiara. Usai sidak, empat pengurus Gapoktanhut dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
Keempatnya adalah Wignyo Handoyo (Ketua Gapoktanhut/Kades Tasikmadu), Marsum (Wakil Ketua), Sandy (Sekretaris), dan Kawit (Bendahara). Mereka menjalani pemeriksaan dan diperbolehkan pulang pada malam hari.














