Selanjutnya kata Yoyok, Bahwa atas uraian tersebut diatas kami melaporkan perlakuan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Kepada Jaksa Muda Bidang Pengawasan RI. “ Kami berharap agar adanya penindakan supaya Kajari selaku penegak hukum tidak memberi contoh perlakuan yang melanggar Undang-Undang dan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung segera memenuhi permohonan kami untuk memberikan Salinan Penghentian Perkara dimaksud.” pungkasnya.(zp)
Editor : Aji M