Terhadap mangkirnya tergugat, Akson memberi tenggat waktu 14 hari setelah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PN Kota Kediri, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada PN untuk melakukan eksekusi terhadap tergugat. ” Kita tunggu selama 14 hari setelah inkracht dari PN Kota Kediri, kalau tidak ada etikat baik, kita (penggugat) akan mengajukan permohonan pemaksaan tanda tangan kepada tergugat, untuk menanda tangani akta jual beli atas tanah dan bangunan yang sudah dibeli klien kami, ” tegas Akson.
Secara detil Akson menuturkan, perkara ini muncul dari proses pembelian tanah dan bangunan milik Suci Handayani seluas 123 meter persegi yang dibeli Aprilia dan Wahyu pada tahun 2017 sebesar Rp 170 juta.
Proses jual belinya belum selesai, karena penjual bernama Suci Handayani tidak mau menandatangani akte jual beli dihadapan PPAT atau notaris, sedangkan, tanah dan bangunan sudah dikuasi oleh penggugat. ” Namun demikian kami dari pihak penggugat masih wait and see apakah pihak tergugat akan melakukan banding atau tidak, ” tutur Akson.
Reporter : Aji M