DPRD Kota Kediri Resmi Setujui Raperda Perubahan Perda Pembentukan Dana Cadangan Pilwali Tahun 2024

by -12 Views
banner 468x60

Kediri | pledoi.co

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 hari ini resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, Rabu (11/10/2023).

banner 336x280

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit mengatakan, penetapan persetujuan bersama ini dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan disahkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. “Kita sudah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda, sehingga Raperda dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,”ujar
Bagus berharap dengan adanya persetujuan bersama Raperda ini, bisa menjadi payung hukum daerah yang mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 mendatang.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.