Disetujui DPRD, BPR Bank Daerah Berubah Menjadi Perusahaan Umum Daerah

by -12 Views
banner 468x60

Kediri | pledoi.co

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Kediri yang sebelumnya berstatus sebagai perusahaan daerah berubah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

banner 336x280

Perubahan status itu menyusul adanya persetujuan bersama Raperda Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri pada sidang paripurna, Selasa (5/9/2023).
“Perubahan status itu, agar perusahaan menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan usahanya, sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud dengan baik,” kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

Setelah berubah menjadi Perumda, BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri didorong menerapkan prinsip-prinsip _good corporate governance_ untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Kemudian, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan serta menjaga keberlanjutan perusahaan jangka panjang.

Melalui perubahan status itu, sebagai badan usaha milik Daerah (BUMD) BPR Bank Daerah diharapkan mampu menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri.

Secara umum, Mas Dhito sapaan akrab bupati Kediri dalam rapat paripurna itu mengungkapkan selain regulasi Perda, untuk meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD beberapa upaya dilakukan pemerintah daerah.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.