Andik menegaskan, pihaknya tidak ada kepentingan dengan dua calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, namun sebagai lembaga kontrol sosial, merasa perlu mendorong untuk berdemokrasi yang benar sesuai dengan aturan dan tatanan yang berlaku, serta mengutamakan etikabilitas dari masing-masing calon.
“Secara konsumsi publik memang sangat tidak pantas. Entah itu kesengajaan atau tidak, masih kita kaji, tapi yang jelas pembuat atau penyebar akun tersebut kita tuntut untuk benar-benar diproses sesuai hukum dan tatanan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri, MPd.I, MH ketika dikonfirmasi terkait laporan dua akun Tiktok itu mengatakan, laporannya sudah kami terima dan akan kami analisa serta kami lakukan kajian akan dilanjutkan ke pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut, ” katanya.
Bila dalam kajian itu ditemukan bukti ada unsur Bawaslu akan menggelar rapat koordinasi sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024. “Kalau terbukti memenuhi unsur tentunya akan kita lanjutkan ke pihak yang berwenang tentunya, karena kami disini hanya sebatas menerima laporan dan seterusnya pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut, ” tegas Saifuddin.
Reporter: Aji M