Selain itu, kata Khoirul, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harusnya menjadi pengawas di desanya. “Malah ia ikut “nguntal” uang Rp 6 jt. Parahnya lagi, sudah dholimi orang, malah senang-senang tanpa beban dosa rekreasi ke Jogja untuk menikmati gurihnya uang hasil suap.
Terkait kasus suap pengisian perangkat, di Desa Karangtengah Kandangan akan kita kawal dengan mengirim surat ke Tipikor Polda Jatim agar di jadikan atensi khusus. Bila perlu kita juga akan turun jalan gelar aksi damai ke Polda Jatim,” tegasnya.
Pria yang akrap di sapa Cak Rul menambahkan, dengan Hakim Anggota Tipikor Surabaya Manabus Pasaribu,S.H.,M.H mengatakan, dengan lantang di persidangan sebelumnya, bahwa kasus pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri merupakan permufakatan “jahat”,tentu itu sebagai tamparan yang menyakitkan.
“Kasus suap pengisian perangkat desa, khususnya di Desa Karangtengah menarik untuk didalami. Pengakuan Sukarmanto Kades Karangtengah di Pengadilan Tipikor merupakan alat bukti yang sah dalam konteks hukum pidana, oleh karena itu harus segera di tindak lanjuti oleh penyidik,” pungkasnya.
Untuk di ketahui, dari fakta persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Sukarmanto Wijaya mengakui telah menerima sejumlah uang dari calon Jagonya, dengan rincian sebagai berikut, dari Muh. Jamali Kasun Nglamong Desa Karangtengah Rp 50 jt, Andik Sugiarto Kasun Karangtengah Rp 90 jt, Suprianto Kasun Oro-oro Ombo Rp 75 jt, Gondo Kuncoro Wasis Kaur Perencanaan Rp 50 jt. Sehingga total uang suat yang mengalir Kades Karangtengah Kandangan sebesar Rp.265 jt.
Reporter: Aghna Sultan Alam












