Lebih lanjut Saini menjelaskan, bahwa 26 bidang tanah tersebut merupakan warisan yang belum pernah dipisahkan secara hukum sejak Matrejo Samiran meninggal dunia. “Seluruh ahli waris telah sepakat melaporkan hal ini karena kami merasa tanah kami diambil secara tidak sah,” ujarnya.
Para ahli waris berharap proses investigasi dapat berjalan transparan dan cepat, sehingga hak mereka atas 26 bidang tanah dapat dipulihkan
Dalam praktik pewarisan tanah, ahli waris harus melalui beberapa tahapan, antara lain pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) dan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) sebelum sertifikat dapat dipindahkan ke nama masing‑masing ahli waris.
Sehingga, tanpa dokumen tersebut, setiap perubahan kepemilikan dapat dianggap tidak sah.
Ketua FKKM Jack mengatakan, setelah proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses lebih lanjut. “Kami para pelapor diperintahkan untuk melengkapi dokumen dan data-data yang terkait harga peninggalan Matrejo Samiran, ” katanya.
Sedangkan Weni Artanti, Suswayanti, dan Nanang hingga kini belum memberikan komentar secara resmi, karena belum bisa ditemui.
Reporter: Aji M












