LSM KIPPN Desak Polres Kediri Bongkar Legalitas Dugaan Peredaran Miras Terbuka di Gedangsewu
Kediri | pledoi.co
Dugaan peredaran minuman keras (Miras) secara terbuka di wilayah Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam dari LSM Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (KIPPN).
Bahkan KIPPN mendesak Polres Kediri agar segera turun tangan memeriksa legalitas penjualan Miras yang gerainya sangat mencolok didekat perempatan Gedangsewu Pare tersebut.
Ketua LSM KIPPN Hartadi Wibowo mengatakan, bahwa dugaan jual beli miras di timur perempatan lampu merah Gedangsewu itu sudah berlangsung lama, dan eronisnya lokasi tidak jauh dari penjualan miras tersebut ada tempat Ibadah (Gereja), bahkan jualanya pun terbuka terang terangan.
“Pertanyaannya apakah kegiatan perdagangan miras tersebut sudah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan atau Sluman Slumun Slamet yang jelas kami meminta Polres Kediri turun tangan,” ungkap Hartadi Kepada pledoi.co, Minggu (16/8/2026)











