Menurut beberapa orang warga terdampak jalan tol Kediri, sebenarnya dari dari awal proses, perangkat desa sudah menawarkan harga yakni per RU (14m.) nya beda 10 juta, itu kita yang ada di zona 2 sudah setuju, tapi yang muncul di apreisel selisih harganya sangat jauh. “Awalnya di tawarkan oleh desa yaitu untuk zona 1 Rp100 jt, dan zona 2 Rp 90 jt, la sekarang harganya beda jauh sekali, yakni zona 2 hanya Rp 32 jt/ ru sedangkan zona 1 Rp 64 jt/ ru, itu selisih harga dua kali lipat, itu yang kami gugat. Karena keputusan harga ini memunculkan ketidak Adilan, kebijakan itu tidak adil namanya, itu yang kami gugat, logika keadilannya dimana, wong lahan kita gandeng tapi harganya kok tidak sama dan selisihnya dua kali lipat, ” pungkas Daroini yang diamini beberapa warga terdampak
Sementara itu, Wiji Rianto pemilik bengkel las yang berada di zona 2 mengatakan, selain selisih harga ganti rugi, Wiji juga keberatan uang tunggu usaha yang dikeluarkan apreisel yakni hanya Rp 11 jt/ bulan. ” Usaha saya ini sudah jalan, sudah lancar dan sudah ok, akan tetapi nilai uang tunggu usaha yang diberikan kepada saya sangat sedikit, hanya Rp11 jt/ bulan, kalau dibanding pendapatan saya setiap bulan, uang ganti tunggu itu masih kurang, saya masih rugi, ” katanya.
Karena menurut Wiji, di tempat baru maka otomatis mengawali usaha dari 0, perlu penyesuaian, masih mencari pelanggan baru, dan itu waktunya lama dan sangat susah. ” Saya ingin nilai uang ganti usaha sebesar Rp 35 jt/ bulan, itu gak papa. Dan lama masa ganti tunggu usaha itu Selma 12 bulan atau setahun, seperti yang dilakukan gudang garam dulu memberi uang ganti tunggu itu selama 12 bulan, ” pungkas Wiji.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Drs, H.Lutfi Mahmudiono mengatakan, untuk menyikapi keluhan warga Tiron yang keberatan tentang ketidak samaan nilai ganti rugi tanah terdampak jalan tol Kediri -Tulungangung, antara zona 1 dengan zona 2. “Hendaknya tim apreisel melakukan kajian ulang terhadap nilai ganti rugi. Jangan sampai, dengan adanya proyek jalan tol itu ada masyarakat yang dirugikan. Kedua belah pihak harus saling diuntungkan, ” katanya.
Anggota DPRD dari Fraksi NasDem itu juga menegaskan, kepada tim apreisel bisa mengkaji ulang dengan beberapa pertimbangan lapangan. “Beberapa fariabel yang bisa dijadikan dasar mengambil kebijakan, mungkin dengan dasar harga jual normal yang sudah pernah di transaksikan sebelum ada proyek. Yang kedua mungkin dikaji ulang penempatan zona, kalau fariabel keramaian, seharusnya Zonal 1 berada di sebelah timur, karena yang ramai itu di sebelah timur, ” tegasnya.
Untuk diketahui zona dilingkaran perempatan Desa Bulawen dengan radius 100 meter itu zona1, sebelah timur 100 meter menjadi zona 2, lahan yang masuk gang dan bukan tempat usaha menjadi zona 3, sedangkan yang kategori zona 4 adalah lahan berupa kebon.
Reporter : Aji M